Contoh Kreditur Preferen Adalah, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Kreditur Preferen Adalah – Sebelum melakukan utang piutang, pastinya akan membuat perjanjian terlebih dahulu mengenai debitur merupakan dari pihak memiliki utang. Kata-kata kreditur dan debitur sudah sangat asing dikalangan para pembisnis untuk melakukan sebuah perjanjian diawal.

Pada umumnya, kreditur merupakan pihak perorangan, perusahaan ataupun pemerintah yang memiliki tagihan kepada pihak lain atas properti atau jasa diberikan. Proses perjanjian kreditur dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan langsung, biasanya perjanjian tersebut si peminjam akan mengembalikan properti atau jasa diberikan dengan nilai dan jumlah yang sama.

Terdapat beberapa jenis kreditur mulai dari konkuren, preferen dan separatis. Dimana jenis-jenis kreditur tersebut memiliki tugas atau hak masing-masing telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang pemerintahan Indonesia. Sebenarnya perannya sama seperti menyediakan dana sesuai permintaan debitur, meningakatkan jumlah pendanaan produktif dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu iteachandroid.com akan menjelaskan salah satu jenis kreditur yaitu preferen. Karena jenis kreditur preferen memiliki peran penting seperti contoh dan resiko tidak membayar dapat dijelaskan dibawah ini.

Penjelasan Kreditur Preferen

Kreditur Preferen adalah seorang pihak mampu memiliki hak untuk didahulukan dari pada pihak lainnya, karena memiliki sifat piutang tersebut dilengkapi undang-undang kedudukan istimewa. Menurut pasal 1134 KUHPerdata menyatakan bahwa ” Hak Istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata sifat piutangnya”.

Jika sedang menjalankan bisnis, kreditur preferen adalah jenis tersebut yang sangat umum digunakan. Karena ada beberapa contoh kreditur preferen mulai dari pemberi piutang dagang, bank pemberi pinjaman dan masih banyak lainnya. Sebagai contoh adalah ada lembaga pajak yang pembayarannya telah ditetapkan dan memiliki batas tempo dimata hukum, maka secara otomatis akan menimbulan sanksi saat tidak membayar.

Contoh Kreditur Preferen

Setelah membaca penjelasan dari kreditur preferen, maka langkah selanjutnya mengetahui contoh-contoh kreditur perbankan yang ada di Indonesia. Mungkin adanya contoh kreditur, akan lebih mudah mengetahui perusahaan yang akan mengadakan suatu perjanjian diawal.

Berikut dibawah ini adalah contoh kreditur yang ada di perbankan Indonesia.

1. Bank

Sebagai salah satu contoh paling sering digunakan oleh masyarakat adalah bank. Bank merupakan satu bentuk kreditur peminjam biaya cukup besar di wilayah negara Indonesia. Perlu kalian ketahui sebelum melakukan pinjaman, maka pihak bank akan memberikan syarat ketika akan memberikan bantuan pinjaman kepada debitur, seperti pinjaman beragunan maupun non-agunan.

2. Lembaga Kredit Non Bank

Terdapat lembaga kredit non bank merupakan leasing, koperasi atau perusahaan asuransi telah berdiri di Indonesia. Meskipun metode tersebut digunakan pada lembaga tersebut berbeda, namun terdapat beberapa syarat sama dengan bentuk transaksi dilakukan oleh bank.

3. Financial Technology

Berkembangnya teknologi, saat ini sudah banyak lembaga financial technology akan memberikan layanan pinjaman baik secara online maupun pay later seperti contoh kredivo dan akulaku. Memang konsepnya sedikit berbeda dengan lembaga lainnya, namun fintech juga memiliki hak selayaknya kreditur dalam perjanjian awal.

Tentu saja contoh lembaga tersebut akan dilakukan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan pinjamannya. Jika terdapat pinjaman secara online ketahui latar belakang terlebih dahulu.

4. Venture Capitalist

Mungkin kata Venture capitalist sangat asing di masyarakat Indonesia, dimana kreditur dengan memberikan bantuan dana terhadap perusahaan baru saja berdiri atau baru memilikirkan konsep. Pada umumnya lembaga ini akan memberikan jumlah dana cukup besar dan hanya diberikan kepada pembisnis memiliki potensi penghasilan cukup besar.

Perlu kalian ketahui untuk sebuah perusahaan mendapatkan dana dari lembaga venture capitalist wajib mengembalikan dana setelah perusahaan berhasil mendapatkan penghasilan.

5. Investor

Contoh terakhir adalah investor merupakan pihak mencoba investasi dana baik kepada perusahaan maupun perorangan dengan tujuan mendapatkan bunga, deviden, atau valuasi saham. Pihak debitur wajib membayarkan kreditnya melalui sistem pencairan dana berdasarkan bunga, deviden atau pembagian dana telah disepakati diawal.

Resiko Tidak Membayar Utang Pada Kreditur

Setelah melihat beberapa penjelasan mengenai kreditur preferen dan beberapa contoh kreditur berada di Indonesia. Maka dari itu pembayaran kembali atas pinjaman diberikan hal yang wajib.

Apabila pihak debitur tidak mampu membayar kepada kreditur ada beberapa resiko yang akan dialami. Mungkin untuk penjelasan tersebut akan didapatkan dibawah ini.

  • Pinjaman tanpa jaminan seperti kartu kredit akan dipersulit
  • Kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan atas hutang tanpa jaminan dan akan memerintahkan kepada kreditur lainnya agar memotong gaji atau langkah lainnya
  • Kreditur ril seperti contoh bank dapat menarik kembali jaminan yang digunakan seperti sertifikat tanah atau rumah

Kesimpulan

Sekian pembahasan dari iteachandroid.com mengenai Kreditur Preferen Adalah. Nantikan informasi selanjutnya mengenai kreditur lainnya. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang sedang melakukan pinjaman dan didatangi oleh kreditur.

Tinggalkan komentar